Glosarium hukum
SemuaPengantar HukumHukum PerdataHukum PidanaHukum AcaraHukum PajakHukum KorporasiHukum Pasar ModalHukum KetenagakerjaanHukum Agraria dan PropertiHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara dan KonstitusiKekayaan IntelektualPerbankan dan Jasa KeuanganKepailitan dan PKPUPersaingan Usaha dan KonsumenProfesi dan Praktik Hukum
A
- arbitrase
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh arbiter yang dipilih para pihak berdasarkan perjanjian.
B
- banding
- Upaya hukum biasa agar perkara diperiksa ulang oleh pengadilan tingkat banding.
D
- duplik
- Tanggapan tergugat atas replik penggugat.
E
- eksekusi
- Pelaksanaan putusan pengadilan secara paksa bila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.
- eksepsi
- Keberatan atau tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara, misalnya soal kewenangan mengadili.
G
- gugatan
- Surat yang diajukan ke pengadilan untuk memulai perkara perdata.
K
- kasasi
- Upaya hukum ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tingkat banding, terutama untuk menilai penerapan hukum.
- kewenangan absolut
- Kewenangan yang menentukan jenis atau lingkungan pengadilan yang berhak mengadili suatu perkara.
- kewenangan relatif
- Kewenangan yang menentukan pengadilan di wilayah mana yang berhak mengadili suatu perkara.
M
- mediasi
- Penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator).
P
- peninjauan kembali
- Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan alasan tertentu.
- petitum
- Bagian gugatan yang berisi hal yang diminta kepada hakim untuk diputuskan.
- posita
- Bagian gugatan yang menguraikan peristiwa dan dasar hukum tuntutan.
R
- replik
- Tanggapan penggugat atas jawaban tergugat.
V
- verstek
- Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut.