Lewati ke konten

← Belajar hukum

Glosarium hukum

Istilah yang muncul di pelajaran, dengan arti singkatnya. Arahkan atau fokuskan kursor pada istilah bergaris bawah titik-titik di dalam pelajaran untuk melihat artinya.

SemuaPengantar HukumHukum PerdataHukum PidanaHukum AcaraHukum PajakHukum KorporasiHukum Pasar ModalHukum KetenagakerjaanHukum Agraria dan PropertiHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara dan KonstitusiKekayaan IntelektualPerbankan dan Jasa KeuanganKepailitan dan PKPUPersaingan Usaha dan KonsumenProfesi dan Praktik Hukum

A

arbitrase
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh arbiter yang dipilih para pihak berdasarkan perjanjian.

B

banding
Upaya hukum biasa agar perkara diperiksa ulang oleh pengadilan tingkat banding.

D

duplik
Tanggapan tergugat atas replik penggugat.

E

eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan secara paksa bila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.
eksepsi
Keberatan atau tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara, misalnya soal kewenangan mengadili.

G

gugatan
Surat yang diajukan ke pengadilan untuk memulai perkara perdata.

K

kasasi
Upaya hukum ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tingkat banding, terutama untuk menilai penerapan hukum.
kewenangan absolut
Kewenangan yang menentukan jenis atau lingkungan pengadilan yang berhak mengadili suatu perkara.
kewenangan relatif
Kewenangan yang menentukan pengadilan di wilayah mana yang berhak mengadili suatu perkara.

M

mediasi
Penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator).

P

peninjauan kembali
Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan alasan tertentu.
petitum
Bagian gugatan yang berisi hal yang diminta kepada hakim untuk diputuskan.
posita
Bagian gugatan yang menguraikan peristiwa dan dasar hukum tuntutan.

R

replik
Tanggapan penggugat atas jawaban tergugat.

V

verstek
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut.