Glosarium hukum
SemuaPengantar HukumHukum PerdataHukum PidanaHukum AcaraHukum PajakHukum KorporasiHukum Pasar ModalHukum KetenagakerjaanHukum Agraria dan PropertiHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara dan KonstitusiKekayaan IntelektualPerbankan dan Jasa KeuanganKepailitan dan PKPUPersaingan Usaha dan KonsumenProfesi dan Praktik Hukum
A
- anggaran dasar
- Dokumen dasar perseroan yang memuat nama, tujuan, modal, dan pembagian wewenang organ.
- arbitrase
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh arbiter yang dipilih para pihak berdasarkan perjanjian.
- asas legalitas
- Asas bahwa perbuatan hanya dapat dipidana bila telah diatur dalam peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
B
- badan hukum
- Subjek hukum yang dapat memiliki harta dan melakukan perbuatan hukum sendiri, terpisah dari pemiliknya.
- banding
- Upaya hukum biasa agar perkara diperiksa ulang oleh pengadilan tingkat banding.
C
- civil law
- Tradisi hukum yang bertumpu pada peraturan tertulis yang dikodifikasi.
- common law
- Tradisi hukum yang sangat bertumpu pada putusan hakim terdahulu.
D
- dakwaan
- Surat yang memuat rumusan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dalam sidang pidana.
- debitur
- Pihak yang wajib memenuhi prestasi.
- delik aduan
- Tindak pidana yang baru dapat diproses bila pihak yang dirugikan mengadukannya.
- dewan komisaris
- Organ perseroan yang mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi.
- direksi
- Organ perseroan yang menjalankan pengurusan dan mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
- duplik
- Tanggapan tergugat atas replik penggugat.
E
- efek
- Surat berharga seperti saham, obligasi, dan reksa dana yang diperdagangkan di pasar modal.
- eksekusi
- Pelaksanaan putusan pengadilan secara paksa bila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.
- eksepsi
- Keberatan atau tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara, misalnya soal kewenangan mengadili.
- emiten
- Pihak yang melakukan penawaran umum efeknya kepada masyarakat.
G
- gugatan
- Surat yang diajukan ke pengadilan untuk memulai perkara perdata.
H
- hukum adat
- Aturan yang tumbuh dan ditaati dalam masyarakat adat tertentu.
K
- kasasi
- Upaya hukum ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tingkat banding, terutama untuk menilai penerapan hukum.
- keberatan
- Upaya wajib pajak kepada otoritas pajak untuk menolak surat ketetapan atau pemotongan tertentu.
- keputusan tata usaha negara
- Penetapan tertulis oleh pejabat atau badan pemerintah yang bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum.
- kewenangan absolut
- Kewenangan yang menentukan jenis atau lingkungan pengadilan yang berhak mengadili suatu perkara.
- kewenangan relatif
- Kewenangan yang menentukan pengadilan di wilayah mana yang berhak mengadili suatu perkara.
- kodifikasi
- Penghimpunan aturan hukum dalam satu kitab undang-undang yang disusun secara sistematis.
- konstitusional bersyarat
- Putusan yang menyatakan norma tidak bertentangan dengan konstitusi asal dimaknai dengan cara tertentu.
- kreditur
- Pihak yang berhak menuntut pemenuhan prestasi.
M
- mediasi
- Penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator).
N
- norma
- Aturan tentang perilaku yang seharusnya dilakukan atau dihindari dalam masyarakat.
- NPWP
- Nomor Pokok Wajib Pajak, tanda pengenal wajib pajak dalam administrasi perpajakan.
P
- penawaran umum
- Kegiatan menawarkan efek kepada masyarakat sesuai tata cara yang diatur undang-undang.
- peninjauan kembali
- Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan alasan tertentu.
- perbuatan melawan hukum
- Perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain sehingga pelakunya wajib mengganti kerugian.
- perikatan
- Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang melahirkan hak dan kewajiban.
- petitum
- Bagian gugatan yang berisi hal yang diminta kepada hakim untuk diputuskan.
- posita
- Bagian gugatan yang menguraikan peristiwa dan dasar hukum tuntutan.
- praperadilan
- Mekanisme pengujian di pengadilan atas sah tidaknya tindakan aparat penegak hukum tertentu.
- prestasi
- Isi kewajiban dalam perikatan: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
- prospektus
- Dokumen informasi yang disampaikan emiten dalam penawaran umum agar investor dapat memutuskan dengan informasi memadai.
R
- replik
- Tanggapan penggugat atas jawaban tergugat.
- RUPS
- Rapat Umum Pemegang Saham, organ perseroan yang memegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
S
- self assessment
- Sistem di mana wajib pajak sendiri menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.
- somasi
- Teguran tertulis agar pihak yang lalai memenuhi kewajibannya dalam waktu tertentu.
- SPT
- Surat Pemberitahuan: laporan wajib pajak mengenai perhitungan dan pembayaran pajaknya.
T
- terdakwa
- Orang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
- tersangka
- Orang yang karena perbuatannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan.
V
- verstek
- Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut.
W
- wajib pajak
- Orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat untuk memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
Y
- yurisprudensi
- Putusan hakim terdahulu yang diikuti hakim lain dalam perkara serupa.