Lewati ke konten

← Belajar hukum

Glosarium hukum

Istilah yang muncul di pelajaran, dengan arti singkatnya. Arahkan atau fokuskan kursor pada istilah bergaris bawah titik-titik di dalam pelajaran untuk melihat artinya.

SemuaPengantar HukumHukum PerdataHukum PidanaHukum AcaraHukum PajakHukum KorporasiHukum Pasar ModalHukum KetenagakerjaanHukum Agraria dan PropertiHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara dan KonstitusiKekayaan IntelektualPerbankan dan Jasa KeuanganKepailitan dan PKPUPersaingan Usaha dan KonsumenProfesi dan Praktik Hukum

A

anggaran dasar
Dokumen dasar perseroan yang memuat nama, tujuan, modal, dan pembagian wewenang organ. (Hukum Korporasi)
arbitrase
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh arbiter yang dipilih para pihak berdasarkan perjanjian. (Hukum Acara)
asas legalitas
Asas bahwa perbuatan hanya dapat dipidana bila telah diatur dalam peraturan sebelum perbuatan dilakukan. (Hukum Pidana)

B

badan hukum
Subjek hukum yang dapat memiliki harta dan melakukan perbuatan hukum sendiri, terpisah dari pemiliknya. (Hukum Korporasi)
banding
Upaya hukum biasa agar perkara diperiksa ulang oleh pengadilan tingkat banding. (Hukum Acara)

C

civil law
Tradisi hukum yang bertumpu pada peraturan tertulis yang dikodifikasi. (Pengantar Hukum)
common law
Tradisi hukum yang sangat bertumpu pada putusan hakim terdahulu. (Pengantar Hukum)

D

dakwaan
Surat yang memuat rumusan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dalam sidang pidana. (Hukum Pidana)
debitur
Pihak yang wajib memenuhi prestasi. (Hukum Perdata)
delik aduan
Tindak pidana yang baru dapat diproses bila pihak yang dirugikan mengadukannya. (Hukum Pidana)
dewan komisaris
Organ perseroan yang mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi. (Hukum Korporasi)
direksi
Organ perseroan yang menjalankan pengurusan dan mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan. (Hukum Korporasi)
duplik
Tanggapan tergugat atas replik penggugat. (Hukum Acara)

E

efek
Surat berharga seperti saham, obligasi, dan reksa dana yang diperdagangkan di pasar modal. (Hukum Pasar Modal)
eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan secara paksa bila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela. (Hukum Acara)
eksepsi
Keberatan atau tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara, misalnya soal kewenangan mengadili. (Hukum Acara)
emiten
Pihak yang melakukan penawaran umum efeknya kepada masyarakat. (Hukum Pasar Modal)

G

gugatan
Surat yang diajukan ke pengadilan untuk memulai perkara perdata. (Hukum Acara)

H

hukum adat
Aturan yang tumbuh dan ditaati dalam masyarakat adat tertentu. (Pengantar Hukum)

K

kasasi
Upaya hukum ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tingkat banding, terutama untuk menilai penerapan hukum. (Hukum Acara)
keberatan
Upaya wajib pajak kepada otoritas pajak untuk menolak surat ketetapan atau pemotongan tertentu. (Hukum Pajak)
keputusan tata usaha negara
Penetapan tertulis oleh pejabat atau badan pemerintah yang bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum. (Hukum Administrasi Negara)
kewenangan absolut
Kewenangan yang menentukan jenis atau lingkungan pengadilan yang berhak mengadili suatu perkara. (Hukum Acara)
kewenangan relatif
Kewenangan yang menentukan pengadilan di wilayah mana yang berhak mengadili suatu perkara. (Hukum Acara)
kodifikasi
Penghimpunan aturan hukum dalam satu kitab undang-undang yang disusun secara sistematis. (Pengantar Hukum)
konstitusional bersyarat
Putusan yang menyatakan norma tidak bertentangan dengan konstitusi asal dimaknai dengan cara tertentu. (Hukum Tata Negara dan Konstitusi)
kreditur
Pihak yang berhak menuntut pemenuhan prestasi. (Hukum Perdata)

M

mediasi
Penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator). (Hukum Acara)

N

norma
Aturan tentang perilaku yang seharusnya dilakukan atau dihindari dalam masyarakat. (Pengantar Hukum)
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak, tanda pengenal wajib pajak dalam administrasi perpajakan. (Hukum Pajak)

P

penawaran umum
Kegiatan menawarkan efek kepada masyarakat sesuai tata cara yang diatur undang-undang. (Hukum Pasar Modal)
peninjauan kembali
Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan alasan tertentu. (Hukum Acara)
perbuatan melawan hukum
Perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain sehingga pelakunya wajib mengganti kerugian. (Hukum Perdata)
perikatan
Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang melahirkan hak dan kewajiban. (Hukum Perdata)
petitum
Bagian gugatan yang berisi hal yang diminta kepada hakim untuk diputuskan. (Hukum Acara)
posita
Bagian gugatan yang menguraikan peristiwa dan dasar hukum tuntutan. (Hukum Acara)
praperadilan
Mekanisme pengujian di pengadilan atas sah tidaknya tindakan aparat penegak hukum tertentu. (Hukum Pidana)
prestasi
Isi kewajiban dalam perikatan: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. (Hukum Perdata)
prospektus
Dokumen informasi yang disampaikan emiten dalam penawaran umum agar investor dapat memutuskan dengan informasi memadai. (Hukum Pasar Modal)

R

replik
Tanggapan penggugat atas jawaban tergugat. (Hukum Acara)
RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, organ perseroan yang memegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. (Hukum Korporasi)

S

self assessment
Sistem di mana wajib pajak sendiri menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. (Hukum Pajak)
somasi
Teguran tertulis agar pihak yang lalai memenuhi kewajibannya dalam waktu tertentu. (Hukum Perdata)
SPT
Surat Pemberitahuan: laporan wajib pajak mengenai perhitungan dan pembayaran pajaknya. (Hukum Pajak)

T

terdakwa
Orang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. (Hukum Pidana)
tersangka
Orang yang karena perbuatannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan. (Hukum Pidana)

V

verstek
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut. (Hukum Acara)

W

wajib pajak
Orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat untuk memiliki hak dan kewajiban perpajakan. (Hukum Pajak)

Y

yurisprudensi
Putusan hakim terdahulu yang diikuti hakim lain dalam perkara serupa. (Pengantar Hukum)