Lewati ke konten

← Semua tema

Hukum Acara

Cara beracara di semua lingkungan peradilan: umum (perdata dan pidana), tata usaha negara, agama, militer, hubungan industrial, pajak, Mahkamah Konstitusi, dan di luar pengadilan.

Mulailah dari peta lingkungan peradilan, lalu pilih peradilan yang Anda perlukan.

Kursus

Peta peradilan: perkara apa ke mana

Lingkungan peradilanMenanganiArtikel
Semua lingkungan peradilanKonsep umum: kewenangan, alat bukti, upaya hukum, peradilan elektronik.segera
Peradilan umum (perdata)Sengketa antarperorangan dan badan hukum: perjanjian, utang, perbuatan melawan hukum, waris non-Islam.segera
Peradilan umum (pidana)Tindak pidana umum, korupsi, dan perkara anak.segera
Peradilan tata usaha negaraSengketa dengan pejabat atau badan pemerintah atas keputusan tata usaha negara.segera
Peradilan agamaPerkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan ekonomi syariah bagi yang beragama Islam.segera
Peradilan militerTindak pidana oleh prajurit dan pihak yang disamakan, serta koneksitas.segera
Pengadilan hubungan industrialPerselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja.segera
Pengadilan pajakBanding dan gugatan atas ketetapan dan keputusan perpajakan.segera
Mahkamah KonstitusiPengujian undang-undang, sengketa lembaga negara, pembubaran partai, dan perselisihan hasil pemilu.segera
Pengadilan niaga dan pengadilan khususKepailitan, PKPU, kekayaan intelektual, dan pelanggaran HAM berat.segera
Di luar pengadilanMediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase.segera

Semua lingkungan peradilan

Konsep umum: kewenangan, alat bukti, upaya hukum, peradilan elektronik.

Akan datang:

  1. Mengenal lingkungan peradilan di Indonesia dan pengadilan khusus (pemula)
  2. Kewenangan absolut dan relatif: ke pengadilan mana perkara diajukan (pemula)
  3. Alat bukti dalam perkara perdata dan pidana (menengah)
  4. Upaya hukum biasa dan luar biasa (menengah)
  5. Peradilan elektronik: e-court, e-litigasi, dan bukti elektronik (menengah)

Peradilan umum (perdata)

Sengketa antarperorangan dan badan hukum: perjanjian, utang, perbuatan melawan hukum, waris non-Islam.

Akan datang:

  1. Alur perkara perdata dari gugatan sampai putusan (pemula)
  2. Gugatan sederhana dan gugatan perwakilan kelompok (menengah)
  3. Eksepsi, jawaban, rekonvensi, dan putusan verstek (menengah)
  4. Eksekusi putusan perdata (lanjutan)
  5. Sita jaminan, putusan provisi, dan tindakan sementara (lanjutan)

Peradilan umum (pidana)

Tindak pidana umum, korupsi, dan perkara anak.

Akan datang:

  1. Alur perkara pidana dari penyidikan sampai putusan (pemula)
  2. Penyelidikan dan penyidikan: penangkapan, penahanan, dan hak tersangka (menengah)
  3. Praperadilan: tujuan, objek, dan acaranya (menengah)
  4. Surat dakwaan, eksepsi, dan pembuktian dalam sidang pidana (menengah)
  5. Putusan pidana dan upaya hukumnya (menengah)
  6. Pengadilan tindak pidana korupsi: kekhususan hukum acaranya (lanjutan)
  7. Sistem peradilan pidana anak (menengah)

Peradilan tata usaha negara

Sengketa dengan pejabat atau badan pemerintah atas keputusan tata usaha negara.

Akan datang:

  1. Objek dan subjek sengketa tata usaha negara (pemula)
  2. Tenggat gugatan dan upaya administratif di PTUN (menengah)
  3. Pemeriksaan di PTUN: dismissal, persiapan, dan pembuktian (menengah)
  4. Putusan PTUN dan pelaksanaannya (menengah)

Peradilan agama

Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan ekonomi syariah bagi yang beragama Islam.

Akan datang:

  1. Kewenangan peradilan agama (pemula)
  2. Beracara dalam perceraian dan hak asuh anak (menengah)
  3. Perkara waris, wasiat, hibah, dan wakaf di peradilan agama (menengah)
  4. Sengketa ekonomi syariah (lanjutan)

Peradilan militer

Tindak pidana oleh prajurit dan pihak yang disamakan, serta koneksitas.

Akan datang:

  1. Siapa yang diadili di peradilan militer (pemula)
  2. Alur perkara pidana militer (menengah)
  3. Koneksitas: perkara yang melibatkan sipil dan militer (lanjutan)

Pengadilan hubungan industrial

Perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja.

Akan datang:

  1. Alur penyelesaian perselisihan hubungan industrial: dari bipartit ke pengadilan (pemula)
  2. Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (menengah)
  3. PHK dan tuntutan hak di PHI: menyusun gugatan (menengah)

Pengadilan pajak

Banding dan gugatan atas ketetapan dan keputusan perpajakan.

Akan datang:

  1. Mengenal Pengadilan Pajak dan kewenangannya (pemula)
  2. Beracara di Pengadilan Pajak: banding dan gugatan (menengah)
  3. Pembuktian dan putusan di Pengadilan Pajak (menengah)
  4. Peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak (lanjutan)

Mahkamah Konstitusi

Pengujian undang-undang, sengketa lembaga negara, pembubaran partai, dan perselisihan hasil pemilu.

Akan datang:

  1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan jenis perkaranya (pemula)
  2. Beracara dalam pengujian undang-undang (menengah)
  3. Perselisihan hasil pemilu di MK: acara dan tenggat (menengah)
  4. Sengketa kewenangan lembaga negara dan pembubaran partai politik (lanjutan)

Pengadilan niaga dan pengadilan khusus

Kepailitan, PKPU, kekayaan intelektual, dan pelanggaran HAM berat.

Akan datang:

  1. Pengadilan niaga: acara kepailitan dan PKPU (menengah)
  2. Pengadilan hak asasi manusia: kekhususan acaranya (lanjutan)

Di luar pengadilan

Mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Akan datang:

  1. Mediasi: di dalam dan di luar pengadilan (pemula)
  2. Arbitrase: klausul, proses, dan pelaksanaan putusan (menengah)
  3. Memilih forum penyelesaian sengketa: pengadilan, arbitrase, atau mediasi (menengah)